Bekerja dalam Islam

Hadits-Hadits, Penjelasan, dan Keutamaan

Ilustrasi bekerja

Hadits-Hadits tentang Bekerja

Dari Miqdan r.a. dari Nabi Muhammad Saw, bersabda: Tidaklah seseorang makan lebih baik dari hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud a.s., makan dari hasil usahanya sendiri. (HR. Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a.: Sesungguhnya Nabi Daud a.s. tidak makan kecuali dari hasil usahanya sendiri. (HR. Bukhari)

Rasulullah Saw bersabda: Sungguh, seandainya salah seorang di antara kalian mencari kayu bakar dan memikul ikatan kayu itu, maka itu lebih baik daripada meminta-minta kepada seseorang, baik diberi ataupun tidak. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Saw bersabda: Sungguh seandainya salah seorang mengambil tali, pergi ke gunung, memikul seikat kayu bakar, lalu menjualnya untuk kebutuhan hidupnya, itu lebih baik daripada meminta-minta. (HR. Bukhari)

Rasul Saw bersabda: Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah. (HR. Ahmad & Ibnu Asakir)

Rasulullah Saw bersabda ketika ditanya pekerjaan terbaik: Usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan perniagaan yang baik. (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Makna dan Penjelasan

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa bekerja adalah mulia dalam Islam. Bekerja bukan hanya untuk kebutuhan perut, tetapi menjaga harga diri, martabat, dan bagian dari ibadah. Bahkan disebut sebagai jihad fi sabilillah ketika seorang muslim berusaha keras menafkahi diri dan keluarganya.

Rasulullah Saw menegaskan bahwa lebih baik mencari kayu bakar untuk dijual daripada meminta-minta. Mengemis adalah kehinaan, baik di sisi manusia maupun Allah SWT. Sebaliknya, bekerja menjadikan manusia mulia.

Para sahabat pun adalah pekerja keras. Ada yang menjadi pedagang sukses dan menyumbangkan hartanya untuk Islam. Umar bin Khaththab bahkan pernah menghalau orang yang hanya duduk di masjid tanpa bekerja di siang hari.

Kewajiban Bekerja

Bekerja dalam Islam adalah kewajiban (fardhu). Rasulullah Saw bersabda: Mencari rezeki yang halal itu wajib sesudah menunaikan kewajiban fardhu. (HR. Thabrani dan Baihaqi)

Maka seorang muslim tidak boleh meninggalkan kerja halal. Hasil usaha itu membawa keberkahan, sementara pekerjaan haram dilarang keras dalam Islam.

Contoh Script (Highlight + Tombol Copy)


// Contoh kode sederhana
function bekerjaHalal() {
  return "Bekerja dengan tangan sendiri lebih mulia daripada meminta-minta.";
}
console.log(bekerjaHalal());
    
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Informasi Sistem:
Browser:
OS:
IP:
Home Home
times;