Seringkali kita mendengar tentang hak atas kekayaan intelektual (HaKI), yang mencakup karya tulisan, program komputer, musik, dan lain sebagainya. Konsep ini ternyata sudah diakui dan ditegaskan dalam syariat Islam, jauh sebelum istilah-istilah modern seperti Copyright, HaKI, CopyLeft, GPL, atau Freeware dikenal luas.
Bahkan, Nabi Muhammad ﷺ telah mencontohkan dalam laku perbuatan beliau (sunnah) bagaimana menghormati hak milik orang lain. Menghargai hasil karya orang lain adalah cerminan dari akhlak mulia dan keimanan.
Beberapa Hadis sebagai Pegangan
Berikut adalah beberapa hadis yang bisa menjadi pedoman bagi kita untuk memahami bagaimana Islam memandang harta dan hak milik orang lain:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”
(HR. All Baihaqi dan Daruquthni. Lihat Irwaul Gholil no. 1459. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
(Shahih Al Jaami no. 6714. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Dari hadis-hadis di atas, jelas bahwa mengambil sesuatu tanpa izin atau tanpa kerelaan pemiliknya adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Hal ini juga berlaku untuk karya intelektual. Menggunakan, menyalin, atau mendistribusikan sebuah karya tanpa izin dari penciptanya, jika memang ada hak yang melekat di sana, sama saja dengan mengambil harta orang lain.

Jadi, apakah masih pantas seorang Muslim menghalalkan sesuatu yang haram? Tentu saja tidak. Mari kita introspeksi diri dan mulai menghormati hak-hak orang lain, karena bagaimana kita memperlakukan orang lain, demikian pula kita akan diperlakukan.
Info Internetmu
- Sistem Operasi: Mendeteksi OS Anda...
- Browser: Mendeteksi Browser Anda...
- Lokasi IP: Mendeteksi Lokasi Anda...