
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mengajarkan umatnya untuk menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak kekayaan intelektual. Konsep ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena jauh sebelum istilah Copyright, HaKI, GPL, atau Shareware dikenal dunia modern, syariat Islam sudah menekankan pentingnya menjaga amanah dan hak sesama.
Hadist tentang Hak Kekayaan dalam Islam
-
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.“
(HR. Al-Baihaqi & Daruquthni, dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani) -
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.“
(Shahih Al Jaami no. 6714, Syaikh Al Albani mengatakan shahih)
Dari hadist-hadist tersebut jelas bahwa setiap Muslim wajib menjaga hak orang lain, termasuk karya cipta. Mengambil tanpa izin, membajak, atau menggunakan sesuatu tanpa hak merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Menghormati hak cipta bukan hanya kewajiban hukum positif, melainkan juga bagian dari akhlak Islami. Sikap kita terhadap hak orang lain akan berbalik menjadi cerminan bagaimana orang lain memperlakukan hak kita, Nah dari beberapa Hadist tersebut, apakah masih pantas seorang Muslim menghalalkan sesuatu yang Haram?
Informasi Sistem Anda
Alamat IP Anda: