Sitemap Home

Apa itu Copyright, HaKI, GPL, atau Shareware dalam Pandangan Syariat Islam

Dunia modern mengenal istilah seperti Copyright, HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), GPL (General Public License), hingga Shareware. Semua istilah ini lahir dari kebutuhan untuk melindungi karya cipta manusia, mulai dari tulisan, perangkat lunak, musik, hingga desain.

Namun, jauh sebelum konsep-konsep tersebut ada, syariat Islam telah menekankan pentingnya menjaga amanah dan hak orang lain. Islam melarang mengambil sesuatu tanpa izin pemiliknya, termasuk karya dan pemikiran.

Hadits tentang Amanah dan Hak Milik

Prinsip dasar ini ditegaskan dalam banyak hadits:

Perbandingan Konsep Modern dengan Fiqih Islam

Konsep lisensi modern dapat disandingkan dengan prinsip-prinsip Islam:

Contoh Snippet: Lisensi GPL (Bash)


# Contoh kutipan Lisensi GPL dalam file software
This program is free software: you can redistribute it and/or modify
it under the terms of the GNU General Public License.
            
URL Canonical:

Informasi Sistem Anda

times;