Dunia modern mengenal istilah seperti Copyright, HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), GPL (General Public License), hingga Shareware. Semua istilah ini lahir dari kebutuhan untuk melindungi karya cipta manusia, mulai dari tulisan, perangkat lunak, musik, hingga desain.
Namun, jauh sebelum konsep-konsep tersebut ada, syariat Islam telah menekankan pentingnya menjaga amanah dan hak orang lain. Islam melarang mengambil sesuatu tanpa izin pemiliknya, termasuk karya dan pemikiran.
Hadits tentang Amanah dan Hak Milik
Prinsip dasar ini ditegaskan dalam banyak hadits:
-
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيبة من نَفْسٍ
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.“
(HR. Al-Baihaqi dan Daruquthni) -
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.” (HR. Abu Dawud)
*Artinya, persetujuan dan perjanjian (termasuk lisensi) harus dihormati.*
Perbandingan Konsep Modern dengan Fiqih Islam
Konsep lisensi modern dapat disandingkan dengan prinsip-prinsip Islam:
- Copyright / HaKI: Mirip dengan prinsip Haqun Maal (Hak Harta) yang mencakup manfaat dari karya cipta. Islam mengakui nilai *amal* (usaha) intelektual.
- GPL (General Public License): Mirip dengan konsep **Ibahah** (pembolehan/izin) bersyarat. Pemilik memberikan izin pemakaian dan modifikasi, asalkan syarat lisensi (syarat) dipenuhi.
- Shareware: Masuk dalam kategori izin bersyarat dan batasan waktu (*muqayyad*). Mengambil manfaat melebihi batas yang diizinkan tanpa membayar/izin, sama dengan mengambil tanpa hak.
Contoh Snippet: Lisensi GPL (Bash)
# Contoh kutipan Lisensi GPL dalam file software
This program is free software: you can redistribute it and/or modify
it under the terms of the GNU General Public License.