Hukum Mendengarkan Aib Orang Lain dalam Islam

Definisi, dalil, pengecualian, adab, dan panduan praktis agar terhindar dari dosa ghibah.

Ringkasan singkat

Dalam Islam, membicarakan atau mendengarkan keburukan (aib) orang lain tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan terlarang yang disebut ghibah. Namun ada pengecualian terbatas jika untuk mencegah kemudaratan, menegakkan hukum, atau mencari solusi—tetapi caranya harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat.

Apa itu ghibah (menggunjing)?

Ghibah menurut para ulama adalah menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai ketika ia tidak hadir. Membicarakan keburukan orang lain yang dapat merendahkan kehormatannya termasuk ghibah, meskipun yang dibicarakan itu benar. Jika yang disebarkan itu tidak benar, maka termasuk fitnah.

Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an memperingatkan tentang tindakan ini:

“Dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya.”
— QS. Al-Hujurat: 12

Dalam hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa menyebut keburukan orang — meskipun benar — tetap termasuk ghibah:

HR. Muslim (mengenai definisi ghibah: jika yang kau katakan benar maka itu ghibah; jika tidak benar maka itu fitnah).

Hukum dan implikasinya

  • Pokoknya haram: Berbicara dan menyebarkan aib (ghibah) tanpa alasan yang dibenarkan adalah terlarang.
  • Akibat sosial dan spiritual: Merusak nama baik, memecah ukhuwah, dan menimbulkan dosa bagi yang menggunjing dan terkadang bagi pendengarnya.
  • Tanggung jawab moral: Jika mendengar aib dari orang lain, mendiamkan dan menasihati pembicara secara privat (jika aman) lebih utama daripada ikut menyebarkan.

Pengecualian — kapan dibolehkan?

Ada kondisi terbatas di mana menyebutkan keburukan seseorang diperbolehkan, dengan syarat ketat:

  • Untuk mencegah atau menghentikan kemudaratan (mis. memperingatkan orang lain dari penipuan yang dilakukan individu tersebut),
  • Untuk mencari pembelaan atau menegakkan keadilan di pengadilan,
  • Untuk menasihati secara konstruktif guna memperbaiki perilaku — namun caranya harus rahasia, penuh hikmah, dan hanya kepada pihak yang dapat membantu.

Dalam semua pengecualian tersebut, syarat seperti niat yang benar, bukti yang kuat, tidak berlebih-lebihan, dan menjaga martabat orang yang dibicarakan adalah wajib.

Adab jika Anda mendengar aib orang lain

  • Jangan ikut menyebarkan. Tahan diri dan jangan memberi komentar yang memperkuat fitnah.
  • Jika perlu, ingatkan pembicara dengan lemah lembut atau alihkan pembicaraan.
  • Jika aib yang dibicarakan mengancam keselamatan banyak orang, laporkan ke pihak berwenang atau pihak yang bertanggung jawab dengan bukti yang cukup.
  • Berdoa agar Allah memberi petunjuk dan ampunan bagi semua pihak.

Panduan praktis sehari-hari

Untuk hidup yang lebih selamat dari ghibah: biasakan bicara baik, menjaga lisan, cek fakta sebelum percaya, dan utamakan menutup aib dengan menasihati secara privat bila Anda memiliki hubungan yang memungkinkan perubahan positif.

Kesimpulan

Mendengarkan atau menyebarkan aib orang lain termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam kecuali dalam situasi-situasi yang sangat terbatas dan dibenarkan syariat. Menjaga kehormatan orang lain, menahan lisan, dan memilih langkah yang bijak adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.

Semoga kita dijauhkan dari ghibah dan diberi kemampuan untuk menasihati dengan hikmah ketika diperlukan.

Komentar