PINJOL: Haram dan Bahaya

Kenapa Pinjaman Online Dilarang dalam Islam? Pahami Alasannya di Sini.

Lagi butuh dana cepat? Pinjol emang kelihatannya solusi instan yang menggiurkan. Tapi, tunggu dulu. Sebelum terlanjur klik 'Ajukan Pinjaman', penting banget buat kita tahu sisi lain dari pinjaman online, terutama dari sudut pandang syariah Islam. Yuk, kita bedah bareng kenapa pinjol itu haram dan berbahaya.

Daya Tarik yang Menjebak

Banyak yang tertarik karena 2 (dua) faktor; pertama, pinjol ini tanpa agunan. Kedua, prosesnya cepat karena syarat-syaratnya ringan.

Dua Alasan Kenapa Pinjol Haram

Pinjaman Online itu haram hukumnya menurut syariah Islam, baik pinjol legal maupun ilegal, berdasarkan 2 (dua) alasan berikut:

Pertama, Terdapat Riba yang Jelas

Riba adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjaman (qardh). Dalam pinjol, riba ini muncul dalam 3 (tiga) bentuk:

  1. Bunga: Tambahan biaya atas pokok pinjaman.
  2. Denda: Biaya tambahan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  3. Biaya Administrasi: Biaya yang disyaratkan di awal sebagai bagian dari pinjaman.

Ketiga bentuk tambahan yang disyaratkan (ziyâdah masyrûthah) ini tak diragukan lagi termasuk riba yang telah diharamkan dengan tegas dalam Syariah Islam.

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

(QS Al Baqarah : 275)

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan :

Para ulama telah sepakat bahwa jika pemberi pinjaman (al muqtaridh) mensyaratkan adanya tambahan pada pinjamannya, maka tambahan tersebut hukumnya haram.

(Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz XXIX, hlm. 334)

Kedua, Terdapat Bahaya (Dharar)

Selain riba, pinjol juga membawa banyak bahaya (dharar) yang dialami oleh peminjam. Setidaknya ada tiga macam bahaya yang sering terjadi:

  1. Penagihan pinjaman yang disertai intimidasi dan teror.
  2. Penyalahgunaan data-data pribadi pihak peminjam untuk menagih utang, bahkan menyebarkannya ke kontak terdekat.
  3. Bunga yang sangat tinggi dan mencekik (khususnya pinjol ilegal).

Padahal Syariah Islam telah mengharamkan terjadinya bahaya (dharar) dalam segala bentuknya.

Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri (dharar) maupun bahaya bagi orang lain (dhirâr).” (lâ dharara wa lâ dhirâra).

(HR Ahmad)

⚠️ Kesimpulannya...

Meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol yang legal maupun yang ilegal, baik yang bunganya sedikit maupun yang besar. Semuanya haram dan semuanya dosa besar (kabâ`ir). Pikirkan baik-baik sebelum terjerat. Carilah solusi lain yang lebih berkah dan tidak mendatangkan mudharat. Wallahu a’lam.

Punya Pendapat atau Pertanyaan?

×