Ringkasan fatwa
Inti: Perayaan hari kelahiran (termasuk Maulid Nabi) dinilai tidak disyariatkan oleh sebagian ulama: dua hari raya utama adalah Idul Fitri dan Idul Adha; terdapat hari-hari ibadah lain (Jumat, Arafah, tasyriq). Ketiadaan teladan dari Nabi ﷺ, sahabat, dan tabi’in menjadi alasan utama, disertai kekhawatiran tasyabbuh dan ghuluw.
- Hujjah pokok: Larangan membuat perkara baru dalam agama; setiap bid’ah sesat; larangan menyerupai tradisi non-Muslim.
- Catatan sejarah: Praktik Maulid disebut muncul pada masa Dinasti Fathimiyah, lalu menyebar ke lingkungan lain.
- Saran kebijakan: Ulama dan otoritas dianjurkan mencegah penyimpangan dan menguatkan sunnah yang tsabit.